Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.
Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi antara lain;
- Kecamatan Tarumajaya
- Desa Setiasih
- Desa Pusakarakyat
- Desa Segaramakmur
- Desa Pahlawansetia
- Desa Segarajaya
- Kecamatan Pebayuran
- Desa Karangharja
- Desa Karangsegar
- Kecamatan Sukawangi
- Desa Sukabudi
- Desa Sukatenang
- Desa Sukakerta
- Kecamatan Sukakarya
- Desa Sukarasa
- Kecamatan Babelan
- Desa Bunibakti
- Desa Muarabakti
- Desa Huripjaya
- Desa Babelankota
- Kecamatan Karangbahagia
- Desa Sukaraya
- Kecamatan Tambun Utara
- Desa Sriamur
- Desa Srimahi
- Desa Satriamekar
- Kecamatan Cabangbungin
- Desa Lenggahsari.
Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.(SF/ADV)
Komentar