Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi Sepakat Selesaikan Eks Tanah Kas Desa yang Berlokasi di Kabupaten Bekasi Jadi Milik Pemkot Bekasi

Jakarta, beritajejakfakta.id– Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi secara resmi kedua pihak telah menyerahkan permasalahan ini diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kedua pihak yang difasilitasi oleh Kemendagri melaksanakan rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at,(01/11/2024).

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan bersama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,”ucap Gani.

Dan permasalahan ini akan segera diselesaikan Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.

Rapat kordinasi berlangsung di Aula New Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggungjawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.

Komentar