Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran BPUM bagi UMKM yang Belum Mendaftar di 2020

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bekasi menginformasikan dibukanya kembali pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, khususnya bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang belum pernah mendaftar pada Program BPUM Tahun 2020.

Pendaftran ini diperuntukan bagi Calon Penerima BPUM Baru Tahun 2021 dan waktu pendaftaran di mulai dari 5 April dan berakhir pada 26 April 2021. Untuk tempat pendaftaran dilaksanakan di kelurahan sesuai domisili.

Adapun bagi calon penerima yang telah terdaftar pada Program BPUM Tahun 2020, validasi akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021.

Kelengkapan syarat pendaftaran BPUM 2021 yakni Fotokopi KTP, Fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah.

Perlu diingat, syarat lainnya adalah calon penerima tidak sedang dalam menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah Pusat menggelontorkan nilai bantuan BPUM yang akan diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Program BPUM akan diterima langsung oleh penerima yang lolos validasi dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Program BPUM tidak dikenakan biaya apapun (GRATIS) dan hati-hati terhadap tindakan penipuan. Dan tidak dibutuhkan rekening Bank saat pendaftaran. (SF)

(Sumber: PPID Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi)

Komentar