Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berlakukan kembali Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif, Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) yang ke lima.
Pemberlakuan ATHB tersebut dituangkan melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.570-BPBD/XII/2020 oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dan disiarkan Humas Pemkot Bekasi, Rabu (2/12/2020)
Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi mulai diberlakukan kembali mulai tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan Kasus Positif Covid-19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Peningkatan Koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam melakukan penegakan Protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.
Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus disease ini meliputi beberapa Bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
Terakhir, segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi & atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (SF/hms)
Komentar