Pemkot Bekasi Atur Jam Operasional Rumah Makan dan Restoran di Bulan Ramadhan1442 Hijriyah

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah puasa pada bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah,

Pemerintah Kota Bekasi telah membuat Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 berisikan tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe di Kota Bekasi.

Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;

1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan
Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN

a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan
ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi
Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur
(berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).

b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas
pengunjung.

c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).

d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam
bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

3. Selain hal – hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi.

Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di
Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini,
sampai ditetapkan kebijakan baru. (SF)

Komentar