Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Headline, Metropolitan1102 Dilihat

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 12 September 2024.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 pertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

“Berdasarkan hasil rapat kamis (29/08/2024) kemarin, dan hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di kabuapten bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai penetapan status tanggap darurat kekeringan dilaksanakan secara virtual, di Commad Centre, Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/08/2024).

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan, dilihat dari dampak kemarau darimulai kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan.

Dedy menghimbau, seluruh kecamatan dan semua srekholder agar bergerak secara massif dalam penanganan dampak kemarau tersebut.

“Juga para pertani dan kelempok tani dihimbau supaya kita lakukan upaya bersama, mohon di lakukan tangagp dari para petani juga, bilaman ada air untuk pesawahan agar segera di olah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak,” imbuhnya.

Komentar