Pemerintah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 kepada Pengurus Koperasi dan Pelaku UMKM

Daerah, Nasional, UMKM3839 Dilihat

Abdillah, Kepala Diskopukm menuturkan, “Perda ini ada tentunya tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM dan pelaku Usaha Koperasi agar segala proses usaha dan kegiatannya berjalan lancar,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung menyampaikan harapannya dengan adanya koperasi dan usaha mikro itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota. Beliau menjelaskan ada 183 ribu umkm yang harus diayomi oleh Pemerintahan Kota Bekasi.

“UMKM sangat melekat kuat sebagai icon Republik Indonesia dan rata rata di Kota. Bekasi ada sebanyak kurang lebih 183 Ribu pelaku UMKM yang harus diyomi oleh Pemerintah pun juga Usaha Koperasi yang merupakan usaha dan berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, maka meningkatkan kesejahteraan usaha anggota kegiatan koperasi juga perlu diperhatikan,” pungkasnya.(SF/HMS)

Komentar