Pemerintah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 kepada Pengurus Koperasi dan Pelaku UMKM

Daerah, Nasional, UMKM3837 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pengurus Koperasi dan para pelaku UMKM Kota Bekasi ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro yang dilaksanakan di Aula Nonon Sonthanie Lt. 1 Plaza Pemkot Bekasi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Tampak hadir Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, Drs. H. Abdillah, M,Si, Kasubag SJDI Hukum, Santi Maria R S.H, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi (Ketua Pansus 10), Ibnu Hajar Tanjung S.E, Kepala Seksi Pengembangan, Pembiayaan, dan Pemasaran serta Promosi Koperasi pada Diskopukm, Drs. Rustandi M.Si, Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah Sofyan Hadi, S.Pd pada Diskopukm.

Peraturan Daerah tersebut dibuat dan dirancang oleh Pemerintah Kota Bekasi guna membantu memenuhi kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro.

Kegiatan tersebut juga membahas tentang Pembentukan Koperasi, Pembinaan Usaha Mikro, Perizinan Usaha Mikro, Pembinaan Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Perlindungan Koperasi, Pengawasan Koperasi, Pendataan Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Perizinan Tunggal dan Fasilitas Sertifikasi Standar dan/atau Izin, Informasi Perizinan Berusaha, Pemulihan Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro pada Infrastruktur Publik.

Komentar