Sementara itu, Pajak Sarang Burung Walet menunjukkan capaian tertinggi dengan realisasi sebesar Rp1,4 juta dari target Rp2 juta atau mencapai 70 persen. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencatat realisasi sebesar Rp480,5 juta dari target Rp3 miliar atau 16,02 persen.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat sebesar Rp68,1 miliar dari target Rp825,5 miliar atau 8,25 persen.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp150,1 miliar dari target Rp1,274 triliun atau 11,79 persen.
Dari jenis pajak yang bersumber dari provinsi, yakni opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasi mencapai Rp83,9 miliar dari target Rp410,7 miliar atau 20,44 persen. Sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat capaian Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar atau 19,36 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Ani Gustini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor guna menggali potensi pajak lainnya yang masih belum optimal.
Salah satu potensi yang tengah dikaji adalah pemungutan pajak hiburan malam, yang saat ini belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan regulasi.
“Kegiatan hiburan malam masih berjalan meskipun tidak diatur dalam Perda. Jika ini dilegalkan melalui regulasi daerah, maka bisa menjadi sumber pendapatan baru yang sah,” ujarnya.
Sebagai upaya strategis ke depan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memperkuat sistem pemungutan pajak melalui digitalisasi layanan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta mendorong revisi regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial.
Sebagai informasi, istilah opsen merujuk pada pungutan tambahan atas pajak provinsi yang dibagikan kepada kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak daerah lainnya seperti PBJT, BPHTB, dan PBB-P2 merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Optimalisasi seluruh jenis pajak ini menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Diskominfosantik)