Pemerintah Anggarkan 3,6 triliun BLT UMKM Tahap 2 . Bagaimana Cara Mencairkannya?

Nasional, UMKM1125 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.com – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga September 2021, penyaluran BLT UMKM sudah mencapai 92,53 persen dari alokasi anggaran yang tersedia.

“Hingga saat ini jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM tahap 2 sudah disalurkan kepada 2,04 juta pelaku UMKM, sehingga sampai dengan saat ini total keseluruhan (tahap 1 dan 2) penerima BLT UMKM mencapai 11,84 juta pelaku usaha mikro atau sebesar 92,53 persen dari target yang ditentukan,” ujarnya dalam webinar BPUM Tepat Sasaran? yang disiarkan virtual, Selasa (7/9/2021).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah diberikan mandat oleh Presiden untuk melanjutkan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM atau BPUM tahap 2.

Alokasi anggaran yang diberikan untuk tahap ke dua sebesar Rp 3,6 triliun yang dialokasikan ke 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Kemudian, untuk jumlah anggaran yang sudah dicairkan, disebutkan Eddy, ada sebanyak Rp 14,21 triliun. Sementara total anggaran yang diberikan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 15,36 triliun.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyediakan reservasi online bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.

Reservasi antrean pencairan bantuan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di bank.

Bagaimana caranya?

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (11/9/2021), berikut adalah tahapannya.

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.

3. Isi data meliputi nomor KTP.

4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.

5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.

6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.

7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.

Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan -lambatnya sampai Desember 2021. (Red/Kmps/Ptr)

Komentar