Keraguan atas Penyitaan Uang Tunai
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah uang tunai senilai 2 miliar rupiah yang disita.
Dohar menilai JPU tidak dapat memberikan rincian yang jelas mengenai pecahan uang tersebut, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan proses penyitaan.
Ketidakjelasan ini menjadi sorotan penting, karena transparansi dalam penanganan uang tunai sangat krusial untuk menjaga integritas proses hukum, jelasnya.
Dohar Jani Simbolon menekankan bahwa penanganan barang bukti dalam kasus ini perlu diperbaiki untuk memastikan keadilan bagi terdakwa.
“Keterlambatan dalam pemeriksaan, ketidaktransparanan dalam penyajian barang bukti, dan keraguan atas keabsahan penyitaan uang tunai dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum, ” ungkapnya.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bertindak secara profesional dan transparan untuk menjaga integritas proses hukum, pungkasnya.(SF)
Comment