“Saksi Heni, saksi Rida, yang sudah berulang-ulang disampaikan, tidak pernah menyatakan melihat adanya penganiayaan pemukulan atau apapun,” tegas Ismail yakin atas pembelaannya.
“Tetapi mereka hanya melihat Ibu Evi hanya menasihati PS dengan menunjuk-nunjuk ke arah kepalanya,” tambahnya.

Begitu juga saksi Ketua RW, Ketua RT dan petugas keamanan RT di persidangan menyatakan di atas sumpah al quran dengan tegas mengatakan tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Video yang ditunjukan saksi petugas kepolisian juga tidak ada peristiwa penganiayaan hanya perdebatan antara evi dengan pelapor Harsoyo, begitu juga foto visum terlihat editan dan janggal, kita bandingkan dengan video yamg kami punya sangat beda. Dan tadi kami serahkan bukti video kepada majelis hakim, ” terang Ismail.
Tim kuasa hukum Evi dan Priskila, berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti dan argumen yang telah disampaikan dalam pledoi.
Dengan keyakinan penuh, ia optimis kliennya akan dibebaskan, meski tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim. (SF)