Kab.Bekasi, beritajejakfakta.id – Proyek Drainase di kampung Utan Jati di RT/RW 007/003 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, di duga tak sesuai spesifikasi RAB, dan minimnya pengawasan dari dinas terkait.
Kegiatan pembangunan saluran air, yang dikerjakan oleh CV Rafi Jaya Abadi diduga sengaja mengurangi kualitas mutu bangunan, terlihat para pekerja pun melalaikan alat pelindung diri ( APD ). Minggu, (18/05/2025).
Salah satu warga yang dikenal Mandor Ompong yang paham soal urusan bangun saluran air menilai kualitas bangunan saluran air dianggap kurang bagus tidak sesuai RAB padahal anggaran Rp 240 juta dengan panjang 250 meter.
“Ya sekarang kan 45 meter misalnya abis empat puluh sak semen meter, blum apah-apah, ya paling ngga, enam puluh atau tujuh puluh sak untuk bangunan kokoh, ” ucapnya.
Menurut Mandor Ompong, Kalau cuma pakai empat puluh sak semen, kualitas adukannya bakal gak bener, bangunannya gampang ambrol, katanya pada awak media.
Lanjut Mandor Ompong, di RAB kan sudah ketauan kan 246 meter nah kita itung misal nya ituh kan target kita 250 meter nah sekarang misal nya yang 45 meter abis empat puluh sak semen kalau kita kali 4 berarti berapa? ga sampai 40 juta untuk semen doang, batu berapa, yang kita pake kalau kita mau buka-bukaan lah, ini tibang abis tiga mobil itu lima puluh meter sekarang kali empat. Paling abis dua puluh kali dua juta baru abis berapa? ya udeh ketauan banget kan,” ujar Mandor Ompong.
Saat dikonfirmasi Karta menjelaskan,”Iya hampura bang, ya kalau denger aduan sepihak mah kan bisa bae, yang nama nya orang kan bisa bae. Saya kerja diawasi sama yang punya tanah, kalau untuk semen dua roda itu pakai satu sak semen bang, kalau pengen tau itu juga udeh over dosis,”cetus Karta pada awak media.
Dan terlihat para pekerja pun lalaikan alat pelindung diri ( APD ), diduga kontraktor kegiatan tabrak aturan undang-undang Alat Pelindung Diri ( APD ), yang sudah jelas di atur.
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pengusaha diwajibkan menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
APD yang disediakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku, dan diberikan secara cuma-cuma.Persyaratan teknis yang diatur di Permenaker No. 8 Tahun 2010 juga mengatur jenis-jenis APD yang harus disediakan.(Hendrik badong)