Pelaku Sudah Dimintai Keterangan dan Polisi Kenakan Pasal 351 KUHP Terhadap Penganiaya Wartawan

Headline, Hukrim657 Dilihat

AKP Wahyudi juga mengingatkan bahwa meski ada laporan, hak-hak terlapor tetap dilindungi oleh hukum hingga ada keputusan tetap.

Korban didampingi oleh Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD’63, yang terdiri dari lima anggota, yaitu Joko S. Dawoed, SH; R. Samiyono Djoko W, SH; Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH, M.Si; Wahyu Hidayat, SH; dan Agus Waluyo, SH. R. Samiyono Djoko W, SH menyatakan bahwa Ambar adalah bagian dari keluarga besar HIPAKAD’63 dan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh dalam proses hukum ini.

Ambar dan kuasa hukumnya berharap agar insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan di Indonesia.

“Kebebasan pers harus dihormati, dan wartawan tidak boleh mengalami kekerasan fisik maupun psikis saat menjalankan tugasnya,” ujar Ambar.

Sementara proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. [Red]

Komentar