Kab Bekasi, beritajejakfakta.id – Pelaku penganiayaan wartawan Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, sudah dimintai keterangan dan dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.
Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polsek Babelan dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2025/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses hukum tengah berjalan dengan cepat.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal jika bukti mendukung.
Ambar, korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pelaku tak dikenal pada hari Kamis (2/01/2025) pukul 04.30 Wib dini hari didampingi oleh Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD’63.
Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) pertama.
“Kasus ini sudah dilaporkan dan saat ini salah satu terlapor telah diperiksa. Terlapor lain juga akan segera dipanggil untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ungkap Ambar.
Ambar menegaskan tidak akan ada upaya damai dalam kasus ini. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak dialami oleh wartawan lain.
“Saya ingin kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga ke depan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi atau kekerasan,” tegas Ambar, Selasa (7/1/2025).
Sementara Kapolsek Babelan melalui Kanit Reskrim AKP Wahyudi, SH, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Salah satu terlapor, James Mangasi Nainggolan alias Aci, telah diperiksa, sementara terlapor lain, Edo Siagian alias Sigeleng, diketahui berada di Kota Depok.
“Kami masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan saksi. Jika sudah lengkap, status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Wahyudi.
Komentar