Dua Pelaku Perampasan Motor dengan Senjata Tajam di Bantargerbang Berhasil Diringkus Polisi

Headline, Hukrim, Nasional1167 Dilihat

Tindakan perampasan yang dilakukan oleh Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Bantar Gebang berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantar Gebang dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi.

Selama kegiatan konferensi pers ini berlangsung, situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.

Konferensi pers ini menjadi wujud komitmen Polsek Bantar Gebang dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban mmasyarakat

Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.(SF).

Komentar