Diketahui di lapangan kontraktor tidak melakukan pembersihan permukaan dengan kompresor, tidak melakukan pemasangan lapis resap pengikat (Tack Coat).
Mereka juga tidak memiliki peralatan Asphalt Finisher, Tandem Roller dan Pneumatic Tire Roller sebagaimana yang di wajibkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, kontraktor tersebut diduga tidak memiliki Ahli Kontruksi Jalan dan Ahli K3 sertifikat sebagaimana yang diharuskan.
Terakhir, papan informasi juga tidak ada.
Menurut Mr. P selaku ahli konstruksi jalan, mengatakan bahwa pekerjaan aspal dengan kondisi jalanan basah, ditambah material aspal tidak panas adalah pekerjaan gagal.
“Itu sudah gagal, ”, ucap Mr. P (7/10/2023).
Lantas mengapa kontraktor yang tidak memenuhi syarat kualifikasi ini bisa ditunjuk sebagai Pelaksana? Bagaimana tanggung jawab DBMSDA?
Pejabat DBMSDA M. Solikhin dan Idi Susanto saat dikonfirmasi tidak bisa menjawab.
Diduga oknum pejabat DBMSDA sudah menerima sesuatu dari kontraktor, sehingga kontraktor pun mulus lancar jaya menyelesaikan proyek.(Red)
Komentar