Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Proyek paving block di SDN 02 Sindangjaya, Kampung Pulo Nangka, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, diduga abaikan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dan tidak memasang papan kegiatan proyek sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam proyek pembangunan, penggunaan K3 tentu saja menjadi hal penting untuk memastikan keamanan pekerja, dan perlunya penggunaan safety line atau garis pengaman agar anak-anak sekolah yang ada di sekitar proyek tidak mendekat ke area proyek.
Namun sayangnya, hal tersebut diabaikan oleh kontraktor, terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu booth dan kacamata kerja.
Padahal penggunaan APD sudah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja, bernama Hasan mengaku bahwa kegiatan proyek baru berlangsung hari ini, Jumat (08/11/2024).
“Iya bang kalau kegiatan proyek memang baru dikerjakan hari ini Jumat, kalau untuk volume kegiatan lebar 15 m bang dan panjang 12 m. Kalau untuk CV atau PT saya ga tau bang, kita mah cuma kerja, ” ucapnya. (Hendrik Badong)
Komentar