Paslon Walkot Bekasi Nomor Urut 03 Tri Adhianto Unggul di Survei LSI Diserang Black Campaign, BBHAR Minta Gakkumdu Segera Tingkatkan Penyidikan

Headline, Politik819 Dilihat

Dua pelaku tertangkap tangan oleh warga tengah menempelkan stiker bernada fitnah dan dari tangan pelaku diamankan stiker sebanyak 397dari 500 eksemplar sticker dan sebagian stiker sudah ditempel oleh pelaku.

Menurut keterangan/informasi dari pelaku mereka ditugaskan untuk menyebarkan stiker fitnah tersebut di dua belas kecamatan di Kota Bekasi dengan di bagi dalam lima kelompok kendaraan bermotor yang terdiri dari setiap satu motor terdapat dua orang/para pelaku untuk menempelkan stiker fitnah tersebut.

Dan dalam faktanya telah terbukti dengan ditemukannya stiker fitnah tersebar di beberapa kecamatan.

“Black campaign adalah perbuatan dengan melakukan penghasutan, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan dan atau kelompok dimana sebagai kampanye yang menjatuhkan, harkat martabat kandidat paslon nomor 03 yaitu Pak Tri Adhianto, ” beber Iga Made Agung.

Pada stiker dimaksud terdapat mends rea (niat jahat) terbukti dari disain gambar dan kata-katanya dirancang dengan baik dan menggunakan bahan yang baik serta membuat 3 gambar mantan walikota tiga masa kepemimpinan dan warna yang menarik.

Diruang rapat Bawaslu menyampaikan pendapat hukum dari BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi

“Ini adalah perencanaan yang matang apalagi dibuat dalam bentuk Stiker untuk dapat ditempel, ” jelasnya.

Selain itu dengan mengorganisir orang-orang yang dibagi di beberapa kecamatan dengan perintah yang jelas dan target agar menempel 397 eksemplar stiker ke beberapa tempat adalah mens rea (niat jahat) yang terstruktur, dan sistimatis dengan perencanaan yang matang pada masa kampanye tenang dan disebarkan pada waktu malam menuju subuh.

Mereka para pelaku menyebarluaskannya dengan menempel ke tempat-tempat yang ditunjuk.Kemudian tertangkap tangan.

Dari konten yang ada dalam stiker tersebut perbuatan yang dicantumkan seolah-olah perbuatan pidana yang telah terjadi dilakukan Paslon Walikota Bekasi Tri Andhianto, seperti korupsi polder dan alat olahraga.

“Namun pada kenyataannya Bapak Tri Adhianto Alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah diperiksa dan dipanggil oleh pihak yang berwajib. Dan ini membuktikan, bahwa konten yang ada di dalam stiker tersebut adalah fitnah atau hoax yang menyerang harkat martabat Bapak Tri Adhianto di masa kampanye periode masa tenang,” ungkapnya.

“Pak Tri Adhianto sebagai mantan walikota, seorang ayah dari anak-anak, tokoh organisasi ditengah masyarakat sangat menjaga kehormatan sesuai dengan hukum negara dan hukum agama, ” terang Iga Made Agung.

Menurut BBHAR dengan adanya fitnah dan hoax tersebut Tri Andhianto sebagai paslon 3 dan tokoh masyarakat yang elektabilitasnya tertinggi sebagai Calon Walikota Bekasi periode tahun 2024-2029 sangat dirugikan.

“Karena memang terbukti dari banyak stiker yang ditempelmasuk dan beredar di Grup-grup daring whatsapps (WA) serta Media Sosial yang menimbulkan kericuhan pada kalangan masyarakat dan partai politik pendukung, ” tegasnya.

Tim advokat dari BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi mendatangi Bawaslu Kota Bekasi yaitu di antaranya diketuai Iga Made Agung,S.H.,M.H., CLA. , Manihur Sinaga, S.H.,M.H., Risky Sianipar, S.H.,M.H. Riduan Situmorang, S.H., Firman Fauzi,S.H.,M.H. serta Charles Sihotang,S.H. dan I Gede Fajar Adi P S.H. (SF)

Komentar