Foto : Yunus Efendi, SH kuasa hukum pasien Nur Ali
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pasien korban Laka Lantas Nur Ali Al Khoidy (19) yang dirawat di RS Primaya, Teluk Pucung, Bekasi Utara diduga ditahan tak bisa pulang lantaran tak mampu membayar sisa biaya RS sebesar Rp 89.000.000,-(Delapan puluh sembilan juta rupiah) dari total biaya sebesar Rp203 juta.
Menurut keterangan kuasa hukumnya Yunus Efendi, SH, kliennya bernama Nur Ali merupakan karyawan di PT Delameta Bilano mengalami penyanderaan selama 3 hari sejak Sabtu – Senin (9 -11/9/2023) ditahan tidak boleh pulang oleh RS Primaya Bekasi Utara tanpa diberikan makan.
Menurut Yunus dari keterangan administrasi RS Primaya per tanggal 9/09/2023 pasien bernama Nur Ali dinyatakan sudah selesai perawatannya dan statusnya bukan menjadi pasien RS lagi namun tidak bisa pulang karena belum membayar sisa biaya RS senilai 89 juta.
“Padahal dalam perjanjian antara RS dengan perusahaan berdasarkan surat Company Guarantee yang ditujukan dari Pt Delameta Bilano kepada RS Primaya Bekasi Utara no. 1487/DB/hf/VIII/2023 menyatakan semua biaya yang berhubungan dengan medical check up atau rawat inap pasien tersebut akan ditanggung dan ditagihkan kepada PT Delameta Bilano tempat pasien bekerja, ” ungkap Yunus.
Lanjut Yunus, Company Guarantee tersebut juga dibuat tanpa melibatkan keluarga pasien sehingga pasien keberatan terhadap rekening tagihan biaya RS sebesar Rp. 89 juta dan berujung pasien tidak diperbolehkan pulang dengan alasan sisa pembayaran masih nunggak dan harus diselesaikan oleh keluarga pasien.
Komentar