Pasca KPK Tangkap Hakim Agung, Ketua MA Kumpulkan Semua Pimpinan MA, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc; Kita semua bersedih, kecewa dan geram

Headline, Hukrim, Nasional2509 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini.

Demikian tanggapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, terkait penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/09/2022) sore.

Momen ini seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap dijadikan Ketua Mahkamah Agung untuk mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik, yang bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.

“Marilah kita laksanakan tugas kita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan lima poin penting.

Komentar