Pasangan Selingkuh Berzina, Digrebeg dan Dimandiin Air Comberan oleh Warga

Daerah, Hukrim2140 Dilihat

Banda Aceh, beritajejakfakta.com – Pasangan haram HA (38) dan wanita FSN (21) yang digerebek pemilik kost dan warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahkan pasangan yang melakukan hubungan terlarang ini sempat dimandikan air comberan.

Keduanya diminta jongkok di tepi parit kecil, lalu dimandikan dengan air comberan.

Hukuman sosial tersebut merupakan bentuk kekesalan warga, dimana kedua pasangan selingkuh tersebut dianggap sudah mengotori desa mereka.

Apalagi perbuatan tak terpuji itu dilakukan di Bulan Suci Ramadhan di saat masyarakat sedang bersuka ria melipatgandakan amalan dan pahalanya.

Justru yang dilakukan HA, pria asal Pidie Jaya dan FSN, wanita asal Kudus, Jawa Tengah, perbuatan yang paling tercela.

Keduanya dimandikan air comberan terlihat dari video singkat berdurasi 13 detik yang beredar luas dari satu grup ke grup WhatsApp lainnya.

Pada saat dimandikan HA, pria yang sudah memiliki istri dan dua anak-anaknya yang saat ini ada di Pidie Jaya, masih mengenakan baju lengan panjang mengenakan kain sarung kotak-kotak.

Sementara FSN, wanitanya masih mengenakan piyama.

Diberitakan sebelumnya warga Gampong Cot Masjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, menggerebek ‘pasangan haram’ yang sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri, Minggu (18/4/2021) siang.

Belakangan ‘pasangan haram’ yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing tersebut, berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, mengatakan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat.

Lalu, menyampaikan perihal tersebut kepada pemilik kost.

Sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.

Pada saat penggerebek tersebut, keduanya masih berada dalam satu kamar kost yang dikontrak oleh wanita FSN.

Pemilik kost dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada Petugas WH Kota Banda Aceh.

Kepada penyidik WH, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHi.

Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebelum waktu imsak.

Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur.

“Pada saat digerebek wanita FSN mengaku berpuasa,” kata Zakwan.

Dari pengakuan HA, dia menyusup masuk ke kosan selingkuhannya FSN itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Lalu, hubungan terlarang itu pun mulai dilakukan.

Mirisnya lagi, kata Zakwan, si pria HA sudah memiliki istri dan dua orang anak yang saat ini ada di kampung halamannya, Pidie Jaya.

Begitu juga dengan FSN, memiliki suami di Kudus Jawa Tengah yang sudah ditinggal pergi kurang lebih lima bulan ditinggal.

“Keduanya sudah menjalin hubungan tersebut kurang lebih dua bulan.

Keduanya sama-sama berjualan di sekitar Terminal Bus Banda Aceh.

Wanita FSN jualan pisang goreng, lalu, si pria HA berdagang kelontong,” sebut Zakwan.

Kini keduanya sudah ditahan dan dititipkan ke sel Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut.(red/serambinews)

Komentar