Partai Perindo Siapkan LBH di Kota Bekasi Bagi Warga Lemah Hukum dan Kurang Mampu

Sementara itu Ketua DPC Partai Perindo Pondokgede, Rentina Sitorus sangat mendukung dan berikan apresiasinya dimana hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin yang terjerat dengan masalah hukum, ujarnya.

Menurutnya setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan di hadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak tersebut karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun.

Ketua DPC Partai Perindo Pondokgede, Rentina Sitorus

“Tidak perlu membayar karena ini memang fasilitas dari Pemda. Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” tutupnya. (SF)

Komentar