Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.
Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.
“Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa *DITUTUP (tidak ada Aktivitas)* 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” tulis poin 4 dalam maklumat tersebut.
Namun pada praktiknya, dilangsir dari media haluanindonesia.com masih menemukan oknum THM nakal yang masih beroperasi walaupun sudah dapat imbauan dari Pemkot Bekasi, bahkan terpantau dugaan pelayan prostitusi terselubung panti pijat juga berjalan di bulan suci Ramadhan ini.
Salah satunya, investigasi terkait dilakukan oleh Asosiasi Wartawan Professional Indonesia DPC Kota Bekasi saat menyambangi MM Massage di wilayah Medan Satria, kota Bekasi.
Komentar