Foto : Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti
Jakarta, beritajejakfakta.id — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berbicara mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Bivitri, setidaknya ada dua dampak putusan ini yang diisukan sebagai jalan mulus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pertama, kata dia, legitimasi MK akan semakin turun karena putusan tersebut dianggap ada konflik kepentingan.
“Yang pertama tuh terhadap MK-nya sendiri yang menurut saya legitimasinya akan semakin turun karena jadi mengkonfirmasi ternyata ada kaitan antara, memang benturan kepentingan nyata gitu yah antara ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar yaitu Gibran,” kata Bivitri di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara kedua, Bivitri menilai putusan MK ini menunjukkan lembaga yudikatif digunakan untuk membentuk politik dinasti.
“Yang keduanya dalam konteks demokrasi Indonesia secara lebih umum menurut saya sih, jadinya ada penggunaan lembaga yudikatif untuk membentuk politik dinasti,” ujarnya.
Komentar