Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIES Mitra Karya Kota Bekasi geruduk kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Dalam aksi tersebut mahasiswa berupaya masuk ke gedung namun mendapatkan perlawanan dari pihak Kejari yang akhirnya terjadi saling dorong dan menyebabkan pagar gedung Kejari roboh.
Mahasiswa bmelakukan aksi demonstrasi terkait bdugaan korupsi pembangunan halte “sultan” di depan gedung Kejari Kota Bekasi,Kamis (07/03/2024).
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan bulan lalu Rabu, 7 Februari 2024 Muhamad Bayu (Ketua Komisariat PMII STIES Mitra Karya) telah memberikan Surat Laporan Pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri tersebut.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Bekasi tidak ada progres yang baik dalam laporan dugaan korupsi pembangunan halte “sultan” di beberapa wilayah Kota Bekasi.
Untuk itu, para mahasiswa melakukan aksi kembali untuk mempertanyakan serta mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serius dalam menangani kasus tersebut.
Menurut mereka proyek pembuatan sejumlah halte yang dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditinjau dari sisi anggaran berbeda dengan kondisi di lapangan, karena hal ini dinilai kurang tepat sasaran.
Korlap Aksi Muhamad Bayu mengatakan Kejari Kota Bekasi belum ada tindak lanjut atas surat laporan pengaduan yang pernah dia laporkan.
“Hari ini kami kembali melakukan aksi di depan gedung Kejari Kota Bekasi karena atas dasar kekecewaan kami, dimana sebelumnya kami telah memberikan Surat Laporan Pengaduan terkait dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi kepada pihak Kejari Kota Bekasi. Akan tetapi hingga detik ini Surat Laporan Pengaduan yang kami berikan belum ada nya tindak lanjut dari Kejari Kota Bekasi.
Para mahasiswa pun sudah memberikan bukti dan laporan atas hasil investigasinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan penyelewengan dana yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dalam orasinya Muhamad Bayu juga menyampaikan beberapa keresahannya atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dinilai tidak tegas serta diduga adanya main mata antara pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Hari ini saya pun merasa kecewa, pasalnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menurut saya kurang tegas dalam mengambil tindakan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Maka oleh karena itu kami akan terus mendesak Kejari Kota Bekasi untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkap Bayu.
Apabila Kejari Kota Bekasi tidak dapat menuntaskan kasus tersebut maka mahasiswa akan membawa kasus ini ke pihak satu tingkat lebih tinggi diatas Kejaksaan Negeri yaitu Kejaksaan Agung.
Adapun mahasiswa menjelaskan Berdasarkan UU No 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian berdasarkan UU No 11 Tahun 2021 Atas Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagai lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, Perlindungan kepentingan hukum, Penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melaksanakan kekuasaan negara dengan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka.
Komentar