Pabrik Gula Cirebon Dikorupsi 50 Miliar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Hukrim1111 Dilihat

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II. Anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.

Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Pabrik Gula Rajawali II Cirebon

“Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.

“Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance,” tutur Riyono.(Red/Dtk/Ptr)

Komentar