Pabrik Gula Cirebon Dikorupsi 50 Miliar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Hukrim1106 Dilihat

Bandung, beritajejakfakta.id – Kasus dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II dengan kerugian Rp 50 miliar sudah masuk penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi untuk pabrik gula itu masih pemberkatan. Penyidik masih melakukan BAP terhadap para saksi. Karena memang sudah kita naikkan ke penyidikan dan tidak akan lama lagi kita tetapkan tersangkanya,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Dodi menuturkan penetapan tersangka ini akan dilakukan usai pemeriksaan sejumlah saksi. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.

“Kalau dalam penyidikan tentu semuanya dimintai keterangan, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi kita tetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata dia.

Komentar