Orangtua Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum, Seret Anak Anggota Dewan Dibui Atas Kasus Persetubuhan Dibawah Umur

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Orangtua korban persetubuhan dibawah umur yang menyeret anak dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi asal Gerindra berinisial AT (21), bersikeras tetap melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Prilaku AT dinilai merusak masa depan anak perempuannya apalagi secara hukum melakukan kekerasan dengan memukul anaknya hingga terluka di wajah dan kepalanya.

Demikian ditegaskan Sang Ibu korban Laely usai memberikan keterangan ke petugas penyidik Polrestro Bekasi Kota, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena telah menyetubuhi anak gadis dibawah umur, Minggu (11/4/2021) kemarin.

Ibu korban, Laely mengatakan, korban merupakan anak perempuan yang masih dibawah umur yang baru berusia 15 tahun yang belum matang dalam berpikir, sehingga gampang termakan rayuan.

“Sementara, pelakunya AT sangat berpengalaman seorang pria yang sudah beristri dan punya anak satu. Ya, bayangkan aja,” sindir Laely, Selasa (13/4/2021).

Diungkapkan, Laely dirinya baru mau mengetahui setelah anak gadisnya jarang pulang kerumah dengan alasan dapat kerjaan disebuah toko dan ngekos bareng sama temannya.

Anaknya tak boleh pulang selama satu minggu di rumah Kosan AT yabg akhirnya berhasil keluar meskipun harus kena pukul dari AT, ungkap Lealy kesal.

Dirinya pun merasa jika AT pun harus dikenakan pasal penyekapan jika terbukti karena anaknya kini masih trauma.
“Jangan sampai ada korban lain, biar anak saya. Untuk itu polisi harus serius menanggani kasus anaknya dan hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (SF)

Komentar