OPINI : Menuju Pilkada Kota Bekasi 2024 Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Headline, Opini1491 Dilihat

Oleh : Didit Susilo (Jurnalis Senior)

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sebulan lagi pendaftaran pasangan calon Pilkada Kota Bekasi 2024 dibuka ( Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus).

Konstelasi politik makin mengerucut meski dinamika politik masih cair. Pasangan Heri Koswara- Sholihin (RiSol) dipastikan maju.

Risol akan didukung koalisi Kota Bekasi Maju terdiri PKS ( 296.139 suara, 11 kursi), PPP (58.518 suara, 2 kursi) dan naga-naganya PAN (97.683 suara, 5 kursi). Total modal suara sebelum yang lain bergabung 452.340 suara.

Tri Adhianto juga dipastikan maju meski per hari ini belum menentukan calon wakilnya.

Dari konstelasi politik yang terjadi Mas Tri akan didukung koalisi Bekasi Keren yang sementara beranggotakan PDI Perjuangan (201.831 suara, 9 kursi), Partai Gerindra (156.776 suara, 6 kursi). PKB (82.544 suara, 5 kursi), Partai Demokrat (75.029 suara, 2 kursi).Total sementara modal suara 516.180.

Per hari ini Jumat 26 Juli komposisi P Golkar (8 kursi) dan PSI (2 kursi) belum menentukan sikap politik yang mengarah.

Jika terjadi arah politik baru masih memungkinkan membentuk poros baru apalagi pra pendaftaran sebulan lagi.

Meski kecenderungan calon P Golkar sedang ditimang-timang Mas Tri. Jika koalisi Bekasi Keren jadi gemuk dengan elektabilitas Mas Tri masih tertinggi maka koalisi ini berpontensi menang.

Itupun jika pemilih bisa digerakkan. Sebab RiSol juga akan menggarap pemilih non parpol, floting mess dan milenia gen Z.

Bisa jadi Golkar akan menjadi vote getter dengan modal suaranya 205 ribu. Wajar dengan modal suara itu Golkar memasang daya tawar calon Wakil Walikota dengan syarat direkom DPP.

Kita tunggu kejutan politik hingga pra pendaftaran paslon. Pra Pilkada Kota Bekasi pasca pilpres masih ada dampak spisologis pemilih.

Meski secara real koalisi yang terbentuk tidak  linier dengan koalisi Pilpres. Konfigurasi peta politik hampir sama dengan Pinleg kemaren namun untuk Pilkada dominan figuritas calon dan blasing, brending, framing dalam proses menggaet pemilih.

Paska Pinleg lalu memang menoreh catatan buruk demokrasi maraknya hoax, money politick, brutal dan tidal elegan.

PILKADA DAMAI

Calon pemilih yang makin cerdas harus disuguhkan perpolitikan ‘ pesta demokrasi’ yang santun, jujur, transparan, mencerahkan dan penuh edukasi tanpa tekanan.

Hak pilih yang benar-benar bebas tanpa paksaan dengan tanpa dicampuradukan isu SARA. Jangan mengklaim sendiri dengan berbagai modus alibi.

Para elit parpol dan politisi harus sepakat mengawal bersama Pilkada Kota Bekasi 2024 tanpa hoax, SARA dan politisasi kebencian.

Harus diakui, memasuki tahapan Pilkada kali ini, di media sosial marak beredar isu-isu hoax dan SARA terkait paslon seperti dugaan terkait politik masa lalu, pelaporan berbagai elemen dugaan korupsi salah satu kandidat dan permasalahan privasi lainnya.

Banyak beredar juga akun-akun medsos dengan nama palsu dengan tujuan ikut berkampanye.

Cepatnya penyebaran via medsos menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan info-info terkait paslon dan hoax.

Informasi hoax atau provokasi isu SARA sangat berbahaya. Berita yang semacam ini jika disebarluaskan maka pastinya akan dapat menimbulkan banyak kegaduhan dan stigma (cap) buruk pada suatu kelompok, sehingga perlahan akan mulai muncul sikap kebencian.

Inilah yang kemudian dapat menimbulkan gesekan, kegaduhan antar kelompok masyarakat dan kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang berkepentingan dengan tujuan merubah peta politik untuk kemenangan dan menjatuhkan rival politiknya.

Meski Polri sudah membentuk Satgas Patroli Siber, namun karena jumlah ribuan akun yang berselancar di medsos membuat Polri masih kewalahan.

Padahal, berbagai ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam konteks SARA, sudah ada regulasi atau dasar hukum yang siap menjerat pelakunya.

Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sudah secara jelas dan gamblang menguraikan bahwa tidak boleh seseorang menyebarkan informasi-informasi yang dapat menimbulkan kebencian berbau SARA.

Dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya.

Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Dengan kata lain, maka siapa pun yang membantu menyebarkan informasi-informasi bermuatan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA, maka dapat dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE ini, ancaman pidananya terdapat pada pasal Pasal 45 ayat (2) nya yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 28 ayat (2) antara lain: 1. Setiap orang, 2. Sengaja menyebarkan informasi dan 3. Menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Maka sangatlah jelas bahwa sekedar ikut-ikutan menyebarkan informasi berbau kebencian berdasarkan SARA sama saja dengan mengantarkan diri anda pada jeratan UU ITE.

Bukan hanya ancaman bui hotel predeo yang menanti,akan tetapi denda pun siap menunggu. Jelasnya siapapun yang dengan sengaja membuat, menyebarkan dan mem’bagikan’ up date status orang lain terkait SARA dan kebencian bisa dipidanakan.

Ancaman pidana bagi para informasi-informasi pemicu kebencian berdasarkan SARA harusnya para penyabar info hoax sadar dan tidak membabi buta mengumbar syahwat politiknya memanfaatkan medsos.

Jejaring medsos yang cepat dan bisa menjadi trend serta viral jika terkait info hoax dan salah, menyebabkan situasi tidak kondusif, saling fitnah bahkan bisa saja memantik kegaduhan dan kerawanan sosial lainnya.

Komentar