Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, eksekusi penggusuran lahan 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tak sesuai prosedur.
Akibatnya, terdapat lima rumah warga di luar obyek lahan yang disengketakan justru terkena imbas penggusuran.
Kelima rumah yang kini sudah rata dengan tanah tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (penghuni) masih sah,” tegas Nusron saat mendatangi lahan sengketa tersebut, Jumat (7/2/2025).
Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi sita lahan di Tambun Selatan.
Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.
“Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.
Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.
Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.