Nico Godjang Minta Komisi Yudisial Turun Langsung Evaluasi Kinerja Hakim PN Kota Bekasi

Headline, Hukrim, Parlemen2174 Dilihat

Terlebih dalam eksekusi pengosongan rumah Lambok, wartawan media online metrodua.com tersebut, keberadaan sertifikat SHM masih ditangan Lambok Nababan sebagai pemilik sahnya.

Maka sangat diherankan kenapa bisa ada sengketa lelang jika pemilik tanah dan bangunan memiliki bukti SHM dan sudah diverifikasi ke BPN Kota Bekasi, sertifikat SHM nya dinyatakan tidak dalam kondisi diblokir atau bersengketa.

Apa yang didengar dari kuasa hukum Lambok Nababan, sebelumnya mereka sudah mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi tersebut.

“Kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk di tunda, namun kenyataannya tetap nggak bergeming, Pengadilan tetap melakukan eksekusi. Merekakan manusia, yang tinggal disitu adalah manusia, maaf ya bukan binatang. Sampah saja kalau kita mau buang atau pindahkan, kita (sediakan-red) ada tempatnya, ” tegas Nico.

Menurutnya, proses ini harusnya dibicarakan karena ini persoalan rumah tangga antara suami istri yang sedang bertikai yang berujung pada perebutan harta gono gini yang katanya belum dibagi.

Apa lagi, kata Nico, Lambok Nababan memegang surat sertifikat tidak pernah memutuskan harta gonogini. Tapi pengadilan secara sepihak melakukan eksekusi.

“Pengadilan sebenarnya adalah tempat mencari keadilan namun ternyata bahwa ada masyarakat yang kemudian ditelantarkan hanya karena persoalan ini dan tentunya semua tidak ada yang mau menyalahi aturan, ” pungkasnya.(SF)

Komentar