Foto : Korban melaporkan kasus penipuan Pinjol ke SPKT Polres Metro Bekasi
Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Seorang karyawan swasta bernama Dimas Grelia Mahar Deka mengaku ditipu oknum pegawai perusahaan pinjaman online (Pinjol) Kredit Pintar Indonesia.
Peristiwa yang dialami Dimas terjadi di Perumahan Puri Mutiara Harmoni 2 Blok G8, No.6 RT006/RW03, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
Ketika dikonfirmasi awak media Dimas sebagai korban menceritakan kronologisnya. Awalnya korban mempunyai pinjaman online di aplikasi kredit pintar, sebesar Rp 2.300.000,- dan korban berniat ingin melunasi pinjamannya.
Lalu korban menghubungi customer service aplikasi tersebut di nomor : 021 5059882 dengan itikad baik untuk melunasi hutangnya. Kemudian korban diminta untuk menunggu nanti akan ada email yang akan masuk.
Lalu korban mendapatkan email dan mencantumkan nomor WA pelaku 08810 10201 334. Dimas menghubungi nomor WA pelaku dan diminta untuk mentransfer uang sebesar 2.000.000 ke Bank CIMB Niaga 229908 3854 790531 Virgo Kredit Pintar A .
Korban lalu mentransfer ke norek tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- untuk melunasi sisa hutangnya.
Komentar