Nekat Pungli THR , Camat Purwoasri Kediri Akhirnya Dicopot Bupati

Daerah, Hukrim1016 Dilihat

Kediri, beritajejakfakta.com –  Seorang Camat di Kediri dicopot jabatannya oleh Bupati Hanindhito  Himawan Pramana alias Mas Dhito gara – gara melakukan pungutan liar untuk alasan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021.

Camat Purwoasri Kediri, berinisial M yang jabatannya barusan dicopot oleh Bupati Hanindhito harus bertangungjawab atas perbuatannya itu yang jelas melanggar peraturan ASN.

Camat M ini nekat tetap meminta THR kepada para kepala desa di wilayah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meskipun sebelumnya sudah diberikan peringatan oleh Bupati.

Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengetahui informasi pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri setelah mendapat kabar dari warganya.

Mas Dhito lantas menghubungi camat nakal tersebut melalui sambungan telepon supaya menghentikan kebiasaan buruk tersebut.

Namun, camat bandel itu tak menghiraukannya hingga akhirnya Mas Dhito mendatangi Camat M dan menemukan uang pungli THR sebesar Rp 15 juta.

Karena imbauannya tak dihiraukan oleh M, Mas Dhito pun mencopot jabatan anak buahnya itu dan pangkatnya diturunkan satu tingkat di bawahnya.

Berikut pernyataan Mas Dhito terkait Camat Purwoasri melakukan pungli THR Lebaran 2021 melalui konferensi pers di Pendapa Panjalu Djayati pada Sabtu (15/5/2021).

Mas Dhito mengatakan, sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri kepada kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri.

“Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telpon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR.

Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan,” ujarnya Sabtu (15/5/2021).

Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri.

Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.

“Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah,” imbuhnya.

Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Berikut Kronologi secara lengkap ungkap kasus Camat Purwoasri lakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:

1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Kabupaten Kediri.

Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat M menanyakan ke Kasinya Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.

2.Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.

3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa, yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri.

Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah 1.5 juta.

5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.

6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar 15 juta rupiah.

7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun.(red/metroonline)

Komentar