Naupal Al Rasyid Pengacara RE: Pasal yang Dituntut oleh KPK, Dinilai Prematur dan Alat Bukti Tidak Tuntas

Headline, Hukrim, Nasional1278 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Naupal Alrasyid, selaku tim kuasa hukum Rahmat Effendi (RE) menyangkal pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan dan dianggap sebagai konstruksi yang prematur, Kamis (13/1/2022).

Kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif ini, menilai RE yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan dianggap prematur dan tidak tuntas.

Diketahui Pasal yang disangkakan kepada Rahmat Effendi alias RE yaitu Pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, pasal tersebut dianggap dirinya ada penilaian analisis alat bukti yang tidak tuntas.

“Kalau kita sebut pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b maka itu adalah suap, sedangkan pasal 12 huruf b adalah gratifikasi. Jadi kita melihat terhadap duanya bentuk korupsi yang disangkakan KPK kepada RE, maka kita menilai suap saya untuk objek pergantian yang di Rawalumbu itu sebetulnya sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri,”ucap Naupal Alrasyid.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa untuk suap objek folder air pemilihan tersebut sudah dibawah harga pasar. Sehingga jika diartikan sebagai suap yang dilakukan dalam jabatan atau kekuasan tidak terjadi.

Ketua KPK, Firli Bahuri

“Kalau kita sebut pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b maka itu adalah suap, sedangkan pasal 12 huruf b adalah gratifikasi. Jadi kita melihat terhadap duanya bentuk korupsi yang disangkakan KPK kepada RE, maka kita menilai suap saya untuk objek pergantian yang di Rawalumbu itu sebetulnya sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri,”ucap Naupal Alrasyid.

Komentar