Natalius Pigai Blak – Blakan Beberkan 23 Titik Modus Korupsi, Suap dan Sogok di Kemendagri

Headline, Hukrim, Nasional1981 Dilihat

Ke 3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap, 4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Suap), 5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

Lalu ke 6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)dan ke 7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap), 8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap),

9. Pengurusan Batas Wilayah (suap) 10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yang disediakan oleh Perusahaan.12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yang melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap).

13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Suap)14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai. (Suap).15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek).

17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah. (Suap). 18. Penilaian Kinerja Pemda (Suap)19. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan (Peras)20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kemendagri (Sogok)21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif (Sogok)22. Dana PEN (Suap)23. Dan lain – lain.(SF)

Komentar