Muara Harianja : Keterangan Saksi BAP dan Ahli Hukum Pidana Tak Buktikan Tuduhan Pemalsuan Tanah Garapan 533 Hektar di Desa Kohod, Kab Tangerang

Headline, Hukrim, Nasional1525 Dilihat

Kuasa Hukum Terdakwa Hengki dan Hendra, Muara Harianja SH, MH optimis bisa memenangkan kasus kliennya

Kota Tangerang beritajejakfakta.id – Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Garapan di Desa Kohod Kab Tangerang, hadirkan Saksi BAP dan Saksi Ahli Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dinilai kuasa hukum terdakwa tak membuktikan tuduhan.

Dua saksi yang dihadirkan di PN Kota Tangerang yaitu saksi yang ada di BAP, Aloy G Samosir yang juga sebagai mantan kuasa hukum terdakwa Hengki dan Hendra dan saksi ahli hukum pidana Prof. Jamin Ginting, SH, MH, M.KN.

Mereka memberikan keterangannya di sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/05/2024).

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan yang mendakwa Hendra dan Hengki yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani, SH,MH dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengki dan No. Perkara atas nama Hendra No. 592/Pod.B/2024/PN Tng.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja SH, MH dua kliennya ini dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin pada 15 Agustus 2023 di Polres Metro Tangerang Kota dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP tentang membuat surat tanah palsu.

” Dipersidangan tadi, saksi Aloy yang merupakan saksi yang ada di BAP, memberikan kesaksian bahwa ia merupakan mantan kuasa hukum Hengki dan Hendra yang dulunya mendampingi kasus ini di Pra peradilan, ” jelas Muara Harianja, SH, MH.

Muara juga menegaskan kesaksian Aloy menguntungkan kliennya karena dia dulu yang membantu menyimpan dokumen kepemilikan tanah garapan para terdakwa.

Komentar