Breaking
18 Apr 2025, Jum

Miris Anggota DPRD dan Kades Segarajaya dan 7 orang lainnya Jadi Tersangka Pemalsu 93 buah SHM kasus Pagar Laut di Bekasi

Kab Bekasi, berita jejak fakta.id -Palsukan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut, Kepala Desa (Kades), Mantan Kades Segarajaya yang sekarang menjabat Anggota DPRD Kab Bekasi dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Kamis, 10 April 2025.

Sembilan orang komplotan sindikat pemalsuan SHM di wilayah pagar laut, diantaranya AR merupakan kades aktif dan MS anggota DPRD Kab Bekasi, yang merupakan warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat meraup keuntungan puluhan miliar dari perbuatannya tersebut.

“Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus Pagar laut yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (10/4/2025), dikutip dari metro tv.

Djuhandani merinci ke-9 tersangka itu ialah MS yang juga merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya dan AR sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. Kemudian, JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya.

“Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” papar Djuhandani.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut ini ke tahap penyidikan. Sebab, ada unsur pidana dari kasus pagar laut Desa Segarajaya tersebut.

Penyelidikan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kades Segarajaya AR. 

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

“Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” pungkas Djuhandani.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *