Meskipun Turun Omset, Pedagang Pasar Tradisional Siap Patuhi Aturan PSBB. Agar Covid 19 Segera Pulang ke Akherat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai hari ini, Senin 11 sampai 25 Januari 2021 sudah berlaku termasuk aktivitas jual beli di Pasar Tradisional.

Para pedagang mengaku tidak merasa kaget mengingat pembatasan jadwal berdagang sudah pernah diterapkan sebelumnya di Kota Bekasi. Jadi untuk saat ini, umumnya para pedagang siap mematuhinya.

Menurut Sri Mulyono salah satu pedagang di Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, ada penurunan omset akibat pemberlakuan PSBB karena waktu berjualan jadi dibatasi hanya bisa berjualan dari jam 21.00 sampai 05.00 wib. Tapi penurunan omset pedagang besarannya tidak terlalu besar.

“Kisarannya hanya sekitar 20 persen karena rata – rata pedagang disini sudah ada pelanggannya,” kata Sri Mulyono.

Para pedagang kata Mulyono sudah paham dan bisa memaklumi kondisi sekarang yang mana saat ini angka penderita Covid- 19 mulai naik.

” Harapan kami covid -19 segera pulang kampung ke akherat jangan balik lagi di dunia. Biar masyarakat bisa beraktivitas normal lagi mencari nafkah,” ungkap Mulyono serius.

Sebagai warga yang taat aturan, Ia pun sebagai pengurus Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru sudah menyebarkan 200 lembar pengumuman terkait hal ini kepada para pedagang. Tujuannya agar para pedagang mentaati dan mendukung upaya Pemkot Bekasi memutus mata rantai Covid -19.

Surat edaran yang ditanda tangani Walikota Bekasi tersebut karena adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor.443/Kep.10.Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proposional di 20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat dalam upaya penangganan Covid-19. (SF)

Komentar