Menteri Sosial Hapus 9 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan, Nasional2263 Dilihat

Akurasi Data
Akurasi DTKS menjadi agenda serius sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian. Termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

Lebih lanjut Mensos menjekaskan, dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verifikasi validasi (verval) data merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Verval dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan. Lalu, dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id,” kata Mensos.
(Red/kmps/nzw)

Komentar