Menteri Sosial Hapus 9 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan, Nasional2197 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id–Risma mengatakan, proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali.

Penetapan PBI JKN ditetapkan sebulan sekali pada minggu pertama setelah menetapkan DTKS

Setelah itu, Kemensos membuka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka sebelum ditetapkan di pertengahan bulan.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, terdapat tiga regulasi terkait dengan program PBI-JKN. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.

Ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.

Komentar