Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
“Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp 250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500,- .
Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari,” pungkasnya. (Red/kbe)