Mantan Lurah Gugat Anies Baswedan ke PTUN 

Hukrim, Metropolitan716 Dilihat

Foto: pinterest verbivora

Jakarta, beritajejakfakta.com – Sebelum ini, Anies sudah lebih dulu digugat oleh sejumlah warga terkait dengan penanganan banjir. Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini terkait status kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Tri Prasetyo Utomo.

Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Jakarta Barat. Dia diberhentikan saat menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan di Kecamatan Kebon Jeruk karena kasus korupsi senilai Rp370 juta.

Tri telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan Nomor: 36/Pidsus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dibacakan di sidang terbuka untuk umum pada 18 November 2020.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tri mendaftarkan gugatan pada Kamis, 9 September 2021. Ia menunjuk Anggiat BM Manalu sebagai kuasa hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara:219/G/2021/PTUN.JKT

“Gugatan, dalam penundaan:Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat,” demikian petitum gugatan tersebut.

Adapun petitum lengkap gugatan yang dilayangkan oleh Tri sebagaimana berikut. Dalam pokok perkara/sengketa:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staff Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staff Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Pada Kamis (16/9), tahapan persidangan masih dalam penetapan dengan agenda panggilan para pihak.(Red/cnn/nzw)

Komentar