Mantan KASAU dan Purnawirawan TNI-Polri Minta Hasil Pilpres 2024 Dibatalkan

Headline, Nasional, Politik1809 Dilihat

Agus menuturkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah memicu munculnya kritikan dari guru besar, para pakar, para tokoh bangsa, akademisi serta gelombang demonstrasi masyarakat menolak hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan konflik.

Namun Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan disebut Agus Supriatna seolah-olah membiarkan serta mengabaikan hal-hal tersebut di atas.

“Maka Kami Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) yang terdiri dari purnawirawan TNI-Polri, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat dengan tegas menyampaikan petisi,” tegas Agus Supriatna.

Berikut enam poin utama petisi FPRD yang dibacakan oleh Agus Supriatna:

1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

2. Apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka kami mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.

3. Dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), kami menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024 dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

4. Dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di mana pencalonan Sdr. Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest), kami mendesak agar Sdr. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pilpres ulangan yang akan diselenggarakan.

5. Kami mendesak kepada Pimpinan TNI-Polri untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya, dan tidak membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.

6. Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horisontal, serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara. (Red/Sindo)

Komentar