Mantan KASAU dan Purnawirawan TNI-Polri Minta Hasil Pilpres 2024 Dibatalkan

Headline, Nasional, Politik1787 Dilihat

Foto : Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna bersama para purnawirawan TNI-Polri dll

Jakarta, beritajejakfakta.id – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna bersama para purnawirawan TNI-Polri, akademisi, budayawan dan tokoh masyarakat yang tergabung Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) mengeluarkan petisi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikutip dari Sindonews.com, FPRD menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini, khususnya pemilihan presiden (Pilpres).

“Khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H, Rabu 14 Februari 2024 dan pasca-hari H yang antara lain berupa terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujar Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai perwakilan FPRD saat menyampaikan petisi di Ruang Janur Sari, Kelapa Gading Sport Center, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024) sore.

Agus menyatakan terjadi ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.

FPRD juga menduga telah terjadi intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, kemudian melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) serta penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.

“Dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang disajikan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap dan peringatan serta anjuran dari Bawaslu, dan Keputusan DKPP, kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara Pemilu,” kata Agus Supriatna.

Komentar