Manihar Situmorang: Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Tanah Tony Sirad

Headline, Hukrim, Nasional2145 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Tepat di hari peringatan Hari Pahlawan Nasional, Kamis (10/11/2022) lalu, Manihar Situmorang,SH,MH bersama BMS Situmorang,SH mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, di daerah Monas.

Kepada para wartawan, BMS Situmorang menerangkan bahwa sejak tahun 2007, Pak Manihar Situmorang,SH,MH adalah Kuasa Hukum dari Tony Sirad (74 tahun), seorang warga Jakarta yang berdomisili di Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Hari itu duo Situmorang ini membawa dan menyerahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surat Kantor Hukum Manihar Situmorang & Rekan Nomor 77/XI/MSR.Um/2022 tanggal 8 November 2022, perihal: Permohonan Penganggaran Pembayaran ganti rugi tanah seluas 732 m² SHM No. 886/Kedoya an. Tony Sirad, di Jalan Perjuangan RT 001 RW 07 Kelurahan Kebun Jeruk Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada APBD TA. 2023.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta 9 (semilan) Ketua Fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta (Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PSI, Nasdem, Golkar, dan Fraksi PKB & PPP), serta ditembuskan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dan Media Massa.

Dalam surat tersebut Manihar mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus membayar uang ganti rugi tanah seluas 732 m² milik Tony Sirad, dengan menguraikan duduk permasalahan sebagai berikut:

Lokasi tanah milik Tony Sirad yang Sudah Dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta

Bahwa berdekatan waktunya dengan Kerusuhan Mei 1998 yaitu kerusuhan rasial berupa penjarahan dan pemerkosaan terhadap etnis tertentu yang terjadi di Ibu Kota Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia pada tanggal 13 s.d. 15 Mei 1998 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta telah merampas tanah seluas 732 m² sebagian dari tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 886/Kedoya seluas 3.008 m² atas nama TONY SIRAD.

Tanah milik Tony Sirad tersebut dibangun saja oleh Dinas PU Provinsi DKI tanpa melalui proses pembebasan, tanpa musyawarah, dan tanpa pemberian ganti rugi, yang digunakan untuk Proyek Pembangunan Jalan Sejajar Toll Jakarta – Merak di Jalaan Perjuangan RT 001 RW 07, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sampai kini, Tony Sirad (74 tahun), yang tinggal di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat tersebut, sudah 22 tahun memproses dan menunggu, namun ganti rugi tidak kunjung dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, walau Gubernur telah silih berganti dari H. Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarto Saiful Hidayat, Anies Baswedan, dan sejak tanggal 17/10/2022 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.

Komentar