Mahasiswa Unjuk Rasa Soal OTT KPK Bekasi Jangan Hanya di Lingkungan Eksekutif, Legislatif Perlu Diselidiki

Selain itu, Sadam menjelaskan bahwa tugas legislatif mengenai budgeting, controling dan legislasi yang membahas terkait penganggaran demi kepentingan masyarakat, ternyata diduga ada unsur gratifikasi didalam pengesahan APBD.

“Terkait pembahasan anggaran otomatis apa yang dikeluarkan Walikota harus kesepakatan anggota Dewan serta ketua DPRD sebagai ketua badan anggaran (Banggar) pasti mengetahui mengenai mata anggaran pembebasan lahan itu,” kata Sadam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi karena diduga mengetahui mata anggaran pembebasan lahan yang mengakibatkan terjadinya gratifikasi dan OTT terhadap Rahmat Effendi.

Jika ada anggota DPRD yang terlibat, sambung Sadam, hal itu harus diperiksa,” maupun siapa itu harus diperiksa oleh KPK, biar Kota Bekasi bersih dengan Korupsi, sehingga tidak terjadi lagi kasus gratifikasi yang melibatkan para pejabat” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Bekasi enggan memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telpon WhatsApp maupun di  pesan chat sulit dikomunikasikan.(SF)

Komentar