Kronologis Perkara
Terpidana H. Dani Bahdani, S.H. bin H. M. Tojib didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan ke satu Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Dakwaan ke dua Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sehubungan dengan perannya sebagai advokat/ kuasa dari ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu.
Surat tanah palsu tersebut digunakan terpidana dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi Perkara Perdata Nomor : 199 / Pdt /2000/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.: 208/Pdt/2002/PT.Bdg Jo. Putusan Kasasi MA Nomor: 2630-K/PDT/2003 Jo. Putusan PK MA Nomor: 218-PK/Pdt/2008 Jo. Putusan PK MA II No. 815-PK/Pdt/2018 untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik MABES TNI yang terletak di Kp. Kalimanggis Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.
Lalu terbit Putusan Pengadilan yang menghukum Kementerian Pertahanan/ MABES TNI untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp228.713.400.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

Terpidana H.Dani Bahdani,SH bin H. M Tojib menerima Putusan Kasasi MA yang menjatuhkan Vonis 1,6 tahun penjara
Kemudian obyek tanah tersebut dijadikan obyek perikatan sebagaimana Akta Pembagian Bagi Hasil dan Kuasa serta Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan Notaris Rawat Erawady, S.H., M.Kn. sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Mabes TNI yang juga berpotensi kehilangan hak tanah tersebut.
Proses persidangan terpidana H.Dani Bahdani,SH bin H. M Tojib diawali dengan ditangguhkannya penahanan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dan berujung pada dibebaskannya terdakwa oleh Majelis Hakim dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024.
Bahwa perkara H.Dani Bahdani,SH bin H. M Tojib adalah perkara mafia tanah yang bersumber dari laporan Polisi Nomor:LP/B/15/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. ASEP S. S.H. selaku Pakum Denma Mabes TNI yang menjadi atensi Panglima TNI Yudo Margono karena obyek perkaranya adalah tanah di Kelurahan Jatikarya yang merupakan Perumahan Perwira Tinggi Mabes TNI.
Dimana penyidikannya ditangani oleh penyidik Mabes Polri yang kemudian ditangani tahap 1 nya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Lalu dilimpahkan tahap 2 nya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk kemudian di sidangkan pada Pengadilan Negeri Bekasi dikarenakan locus delictinya berada di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi. (Kasi Intel Kejari Kota Bekasi)
Comment