Terpidana H. Dani Bahdani, SH bin H. M.Tojib dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi guna pelaksanaan proses eksekusi
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Penuntut Umum Danu Bagus Pratama,SH, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerima relaas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor : 225K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, SH bin H. M.Tojib dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pada hari Rabu (12/03/2025).
Atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut maka membatalkan pula Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024 yang sebelumnya memenangkan H. Dani Bahdani.
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024 lalu digugat Mabes TNI ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Mabes TNI.
Terpidana H. Dani Bahdani, S.H. bin H. M. Tojib didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan ke satu Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Dakwaan ke dua Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sehubungan dengan perannya sebagai advokat/ kuasa dari ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik Mabes TNI yang terletak di Kampung Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang memerintahkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud.
Selanjutnya Seksi Tindak Pidana Umum mengirimkan Nota Dinas bantuan penangkapan dan pengamanan eksekusi terpidana H. Dani Bahdani, SH bin H. M.Tojib kepada seksi Intelijen yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor : 1171/M.2.17/Dip.4/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Surat tersebut memerintahkan Kepala Seksi Intelijen dan personil seksi Intelijen untuk melaksanakan Kegiatan Pengamanan Eksekusi terpidana H. Dani Bahdani, SH bin H. M.Tojib.
Sekitar pukul 11.00 Wib, Kamis 20 Maret 2025 tim seksi Intelijen dan tim Jaksa Eksekutor berhasil menghadirkan terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dilakukan proses administrasi eksekusi.
Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi guna pelaksanaan proses eksekusi.
Comment