LPKAN Indonesia Desak KPK Dalami Aliran Dana di Sejumlah Pejabat di Pemkot Bekasi

Hukrim, Nasional3966 Dilihat

“Kami menduga praktik korupsi di Kota Bekasi dilakukan secara berjamaah. Sebab bila kita menganalisa lebih dalam terkait dengan dakwaan sejumlah tersangka, aliran dana itu ternyata bukan hanya dari dinas, tapi pejabat BUMD maupun tokoh partai yang selama ini berkuasa di Kota Bekasi itu juga harus ikut diseret ke Pengadilan Tipikor agar ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rasyid dalam keteranagn tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (7/6/2022).

Walikota Bekasi Non Aktif, Rahmat Effendi

Menurut Rosyid, LPKAN akan terus mengawal kasus korupsi di Kota Bekasi yang saat ini sudah memasuki persidangan dan akan memberikan informasi kepada KPK terkait dengan sejumlah pejabat yang perlu diperdalam keterlibatannya dalam pusaran korupsi itu.

“Kami telah mengantongi sejumlah nama pejabat di Kota Bekasi yang diduga belum tersentuh oleh penyidik KPK. Dalam waktu dekat kami akan segera memberi masukan kepada penyidik agar segera memanggil pejabat tersebut,”ungkapnya.

Kata Rosyid, bila Pepen mau jujur dan mau mengungkap apa sebenarnya yang terjadi selama dirinya menjadi kepala daerah, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat eselon II maupun III ikut terseret dalam pusaran jual beli jabatan dan praktik transaksional dalam lelang proyek di Kota Bekasi itu.

“Dalam kasus korupsi yang terjadi di Kota Bekasi kami mendesak agar KPK tidak berhenti menetapkan beberapa orang saja yang saat itu ikut terjaring operasi tangkap tangan. Tapi pihak penyidik harus dapat mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam transaksi jual beli jabatan maupun suap proyek di Kota Bekasi harus segera ditetapkan tersangka,” tegas Rosyid.

(SF/AJ)

Namun sangat disayangkan, ketika awak media mengkonfirmasi temuan tersebut, pihak kepolisian terkesan slow respon, terbukti saat ditemui oleh awak media Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Rama S.Putra tidak bisa memberikan tanggapannya terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut, ketika disambangi di ruang kerjanya, melalui ajudannya menyebutkan jika Waka Polrestro Bekasi Kota sedang rapat sehingga tidak bisa ditemui awak media. (3/6/2022).

Pada kesempatan yang berbeda Forum Wartawan Jakarta Indonesia merasa dampak dari perbuatan seorang wanita yang mengaku sebagai wartawati itu mencoreng citra jurnalis, “karna seorang jurnalis harus memiliki intelektualitas, kecerdasan dan profesional, bukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan plat mobil kedinasan, Karna plat bodong yang digunakan pada mobil pribadi jelas melanggar aturan,terlebih plat mobil kedinasan”, papar ketua umum FWJ Indonesia, Jumat (3/6/2022).

Komentar